Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya
Jum'at, 26 Februari 2021 - 06:08 WIB
loading...
Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya. Foto/MPI/Suharjono
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY mengeluarkan keputusan melalui peraturan gubernur mengenai larangan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro .
Meski larangan ini diproyes beberapa elemen masyarakat, namun ada beberapa hal yang mendasari larangan tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnubroto mengatakan, pemda DIY tidak melarang semua masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengeluarkan pendapat di muka umum. Hanya saja khusus Malioboro memang tidak diperbolehkan.
"Ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena menjadi objek vital nasional," terangnya saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Kamis (25/2/2021).
Dijelaskannya, selain menjadi objek vital nasional, larangan aksi unjuk rasa juga untuk menjaga keamanan semua pihak, baik yang menyampaikan aspirasi maupun warga yang menjalankan ekonomi.
Meski larangan ini diproyes beberapa elemen masyarakat, namun ada beberapa hal yang mendasari larangan tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnubroto mengatakan, pemda DIY tidak melarang semua masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengeluarkan pendapat di muka umum. Hanya saja khusus Malioboro memang tidak diperbolehkan.
"Ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena menjadi objek vital nasional," terangnya saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Kamis (25/2/2021).
Dijelaskannya, selain menjadi objek vital nasional, larangan aksi unjuk rasa juga untuk menjaga keamanan semua pihak, baik yang menyampaikan aspirasi maupun warga yang menjalankan ekonomi.
Lihat Juga :