Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 06:08 WIB
loading...
Pemda DIY Larang Kawasan...
Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya. Foto/MPI/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Pemda DIY mengeluarkan keputusan melalui peraturan gubernur mengenai larangan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro .

Meski larangan ini diproyes beberapa elemen masyarakat, namun ada beberapa hal yang mendasari larangan tersebut.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnubroto mengatakan, pemda DIY tidak melarang semua masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengeluarkan pendapat di muka umum. Hanya saja khusus Malioboro memang tidak diperbolehkan.

"Ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena menjadi objek vital nasional," terangnya saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Kamis (25/2/2021).

Dijelaskannya, selain menjadi objek vital nasional, larangan aksi unjuk rasa juga untuk menjaga keamanan semua pihak, baik yang menyampaikan aspirasi maupun warga yang menjalankan ekonomi.

Baca juga: Selama 6 Jam Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar 28 Kali

"Karena seringkali ada upaya pihak lain yang tidak diinginkan. Saya yakin pendemo ingin demo tertib dan tidak ditunggangi. Dan berbenturan dengan warga yang sehari-hari menjalankan aktivitas ekonomi," ulasnya.

Baca juga: Banjir Lumpuhkan Kaligawe Semarang, Karyawan RS dan Pekerja Pabrik Dievakuasi

Namun, pengunjuk rasa masih bisa menyampan aspirasi ke DPRD dan gubernur. Dia kemudian menyebutkan aksi di Tugu Pal Putih, misalnya. "Termasuk apabila pimpinan DPRD atau gubernur hadir, maka akan dikawal dan diamankan. Jadi, bukan berarti tidak boleh menyampaikan aspirasi. Hanya perwakilan saja yang ke Malioboro menuju gedung DPRD atau Kepatihan. Nanti kalau gedung DPRD DIY pindah malah bagus lagi, lebih bebas," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)