TKP Penembakan yang Tewaskan 3 Orang, Sudah 2 Kali Ditindak Satpol PP DKI

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
TKP Penembakan yang Tewaskan 3 Orang, Sudah 2 Kali Ditindak Satpol PP DKI
Lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, telah dua kali ditindak Satpol PP DKI.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Peristiwa penembakan yang terjadi di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, menjadi pertanyaan masyarakat karena kafe tersebut tetap bukan disaat masa pemberlakuan PPKM Mikro.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Pemkot Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya telah melakukan sanksi keras kepada pengelola kafe."Sebenarnya itu sudah dua kali kita tindak karena melanggar prokes. Pertama 1x24 jam, lalu kedua denda Rp5 juta dan dendanya Oktober 2020. Jadi sudah dua kali denda dan memang harus ditindak lagi," kata Tamo saat dikonfirmasi Kamis (25/2/2021).

Menurut Tamo, berdasarkan keterangan dari warga sekitar bahwa lokasi penembakan itu dikenal sebagai lapo (warung makan)."Kalau izinnya kafe. Kita juga kadang bingung namanya RM Cafe," ujar Tamo.

"Tapi memang dia kecenderungan sekarang ini supaya tetap buka dia menurunkan status dari diskotek menjadi semacam restoran, ada kecenderungan seperti itu," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)