Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:33 WIB
loading...
Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar
PT BNP lewat kuasa hukumnya dari DPP Badan Advokasi Indonesia meminta perlindungan hukum kepada hakim agung terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses PKPU. Foto salah satu kapal milik PT BAN/Ist
A A A
MAKASSAR - PT Bina Nusantara Perkasa lewat kuasa hukumnya dari DPP Badan Advokasi Indonesia meminta perlindungan hukum kepada hakim agung terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU dan pengambil alihan kapal. Sehingga Mahkamah Agung dijadikan harapan terakhir investor pencari keadilan terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bina Nusantara Perkasa dengan mitra kerjanya dalam proyek kabel optik bawah laut PT Telkomsel.

“Klien kami memohon perlindungan hukum kepada bapak-bapak hakim agung bahwa adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU,” ujar Ade Arief Hamdan, kuasa hukum PT BNP dari DPP Badan Advokasi Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia


Di antara dugaan kejanggalan dimaksud, katanya, mulai terindikasi tidak independensinya pengurus atau semacam kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga, hak retensi PT BNP berupa kabel optik sebagai jaminan dibayarkan tagihan kepada PT Telkominfra pun dialihkan.

“Selain kepada MA, kami juga menyurati Menkopolhukam, Kapolri, Kantor Staf Presiden dan Presiden Jokowi,” ujar Ade Arief didampingi Dirut BNP, Ja’far Sidik, seraya menunjukkan berkas dan surat ke MA tertanggal Selasa 23 Februari 2021.

Surat permohonan perlindungan hukum ke MA itu, Ade Arief menjelaskan, diawali kliennya menerima order pengerjaan pemasangan & pemeliharaan kabel serat optik bawah laut dari PT Telkominfra, anak usaha PT Telkom Indonesia.

“Ada beberapa proyek dengan nilai total tagihan Rp103,307 miliar, baru dibayar Rp2,2 milyar,” ujar kuasa hukum BNP.

Akibatnya, kata dia, BNP tidak bisa membayarkan tagihan para suplier sebagai rekanan yang berujung gugatan PKPU di pengadilan.



Sengketa itu menyebabkan majelis hakim menetapkan PKPU sementara dengan menunjuk pengurus (kurator) & hakim pengawas.

“Proses selanjutnya kami melihat sejumlah kejanggalan dalam penanganan PKPU, bahkan kapal kami pun ikut tersandera, dan klien kami memohonkan perlindungan hukum kepada MA,” timpalnya.

Dia menegaskan, salam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus, dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. "Ini jelas perampasan kapal," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4038 seconds (0.1#10.140)