Saksi Ahli Polisi Beberkan Teori Kemungkinan saat Sidang Kebakaran Kejagung, Apa Itu?

Senin, 22 Februari 2021 - 19:46 WIB
loading...
Saksi Ahli Polisi Beberkan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Kejagung, Senin (22/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) , Senin (22/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, saksi menjelaskan tentang teori probability approach.

Saksi ahli dari Labfor Bareskrim Polri Nurcholis mengatakan, penyebab kebakaran Gedung Kejagung berasal dari bara atau nyala api. Simpulan itu didapatkan berdasarkan teori probability approach (pendekatan kemungkinan), suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab kebakaran.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi

Nurcholis lalu ditanya oleh salah seorang kuasa hukum terkait teori tersebut, apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung.

"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach, apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," ujar kuasa hukum dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Saksi ahli menanggapi bahwa teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis dengan mengajukan pertanyaan apakah dengan teori itu kesimpulan penyebab kebakaran belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.

Nurcholis kembali menegaskan penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan apakah dari bara atau nyala api. "Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu. Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved