Kiai NU dan MUI Digandeng, Pegadaian Implementasikan Budaya Akhlak

Jum'at, 19 Februari 2021 - 04:32 WIB
loading...
Kiai NU dan MUI Digandeng, Pegadaian Implementasikan Budaya Akhlak
PT Pegadaian (Persero) menggandeng Kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam meningkatkan pengetahuan agama di lingkungan Pegadaian sejalan dengan budaya Akhlak BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) menggandeng Kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam meningkatkan pengetahuan agama di lingkungan Pegadaian. Langkah ini sejalan dengan budaya Akhlak yang menjadi pedoman nilai-nilai perusahaan.

Hal ini dibuktikan dengan tampilnya Ustadz Das'ad Latif sebagai pembicara dalam acara di Kanwil Makassar. Selain itu Ustadz Wijayanto juga turut hadir sebagai pembicara di Kanwil Semarang serta beberapa kegiatan lain yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara di kantor pusat sendiri, Ketua Komisi Dakwah MUI Ustadz Cholil Nafis sering tampil sebagai pembicara dalam kegiatan rohani Islam di kantor Pusat Pegadaian Jakarta.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, bahwa tampilnya para ustadz dan kiai tersebut untuk membangun keyakinan di kalangan Insan Pegadaian dengan nilai-nilai Islam moderat. Sejalan dengan nilai-nilai utama sebagai pembentukan karakter dan budaya yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

"Saat ini sesuai arahan Kementerian BUMN, Pegadaian telah melakukan kerjasama dengan NU untuk mengisi berbagai kegiatan Islam di kantor pusat baik dalam khutbah Jum'at maupun kegiatan dalam rangka peringatan hari besar Islam. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya paham radikal di lingkungan BUMN khususnya Pegadaian," kata Amoeng

Lebih lanjut Amoeng menyampaikan, bahwa Pegadaian melalui Pegadaian Syariah terus mengembangkan produk-produk berbasis syariah sebagai alternatif solusi keuangan bagi masyarakat di masa pandemi.

“Produk Rahn dari Pegadaian Syariah ini merupakan pemberian pinjaman dengan barang jaminan bisa berupa emas perhiasan, emas batangan, berlian, elektronik, kendaraan dan barang bergerak lainnya. Pinjaman(Marhun Bih) pada pembiayaan Rahn ini mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp1 miliar dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali kali," ujar Amoeng.


Outstanding Fund untuk produk Rahn terus mengalami peningkatan. Tercatat pada bulan Desember 2020 mencapai Rp6,3 Triliun, naik 26% dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp5 Triliun.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)