Tersangka Kasus Kerumunan PIK Tidak Ditahan, Perkara Dinyatakan Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:29 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (14/2/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk , Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (14/2/2021).
Polisi telah menetapkan BJ (60) sebagai tersangka di kasus kerumunan PIK. BJ merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab di lokasi kerumunan. Meskipun telah jadi tersangka BJ tidak ditahan. (Baca juga; Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka )
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ditahannya BJ karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya, karena memang hukumannya hanya setahun," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kamis (18/2/2021). Lalu apakah BJ akan melaksanakan wajib lapor atau menjadi tahanan kota?
"Tidak, harus dipahami dulu. Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (Wajib lapor dan Tahanan Kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," terang Dwi. (Baca juga; Kepala Satpol PP Jakut: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Terjadi saat Perayaan Imlek )
Polisi telah menetapkan BJ (60) sebagai tersangka di kasus kerumunan PIK. BJ merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab di lokasi kerumunan. Meskipun telah jadi tersangka BJ tidak ditahan. (Baca juga; Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka )
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ditahannya BJ karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya, karena memang hukumannya hanya setahun," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kamis (18/2/2021). Lalu apakah BJ akan melaksanakan wajib lapor atau menjadi tahanan kota?
"Tidak, harus dipahami dulu. Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (Wajib lapor dan Tahanan Kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," terang Dwi. (Baca juga; Kepala Satpol PP Jakut: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Terjadi saat Perayaan Imlek )
Lihat Juga :