PSK Lapor Polisi karena Dibayar dengan Uang Palsu, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:34 WIB
loading...
PSK Lapor Polisi karena...
PSK Lapor Polisi karena Dibayar dengan Uang Palsu, Pelaku Akhirnya Ditangkap. Foto/Agus
A A A
BANDUNG - Rohmatulloh alias Tuten (24), warga Kampung Ciheulang Tonggoh, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini nekat membayar jasa dua pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu .

PSK berinisial SA alias Seli (33), warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan RA (33), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang dibayar dengan uang palsu pun meradang. Mereka melapor ke Polsek Regol.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Regol pun menangkap Rohmatulloh alias Tuten. Kini Rohmatulloh meringkuk di sel tahanan Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.

Kasus ini berawal saat tersangka Rohmatulloh menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan kencan sesaat. Akhirnya, tersangka bertemu dengan PSK dan janji bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Gang H Sarbini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

"Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp400.000 ke perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar yang yang dia terima itu palsu," kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disita dari tersangka Rohmatulloh. "Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba licin, kualitas cetakan juga cepat memudar," ujar Kapolsek Regol.

Kompol Aulia Djabar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 68 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Totalnya mencapai Rp4 juta," tutur Kompol Aulia.

Baca juga: Pelayanan Prima, Polrestabes Bandung Sabet Penghargaan dari Menpan RB

Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidi masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," ucap Kapolsek Regol.

Baca juga: Harga Mobil Turun karena PPnBM, OJK Optimistis Realisasi Kredit Naik

Sementara itu, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak tahu uang yang dia gunakan untuk membayar dua PSK ternyata palsu. "Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu di sini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Rekomendasi
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
ICC Akhirnya Minta PM...
ICC Akhirnya Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved