Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara

Senin, 15 Februari 2021 - 16:35 WIB
loading...
Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara
Camat Duduksampeyan, Suropadi saat digelandang penyidik Kejari Gresik, untuk dijebloskan ke Rutan Banjarsari. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Penyidik Kejari Gresik, menjebloskan Camat Duduksampeyan, Suropadi ke penjara, atas dugaan korupsi anggaran kecamatan. Akibat ulah camat tersebut, negara dirugikan Rp1 miliar.



Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia keluar dari ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi oranye.



Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. "Tapi tidak hadir," katanya, Senin (15/2/2021).

Tim Pidsus Kejari Gresik, akhirnya menaikan status Suropadi menjadi tersangka . Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini. Tersangka hadir sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. "Hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru," imbuhnya. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017-2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.



Sementara itu, kuasa hukum tersangka Suropadi, Fajar Trilaksana menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan , tapi tidak dikabulkan. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan, karena itu kewenangan kejaksaan," ujar Fajar.

Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah . Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. "Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," ujarnya.

Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan , kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka. "Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan . Ini kurang lazim dilakukan," imbuhnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)