Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Berakhir Damai, Syarat Perdamaian Dipenuhi

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
A A A
"Cara Deden menemui pak Koswara itu yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak, sehingga perkara ini cepat selesai," katanya.

Diketahui, suasana haru mewarnai sidang mediasi lanjutan perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni RE Koswara dan anak kandungnya Deden pun tak kuasa menahan haru. Tidak tampak sedikit pun aura persengketaan di antara keduanya.

Suasana haru tersebut sudah terasa sebelum sidang digelar. Saat hendak memasuki ruang mediasi, kursi roda yang digunakan Koswara didorong oleh Deden. Tiba di ruang medisi, momen mengharukan kembali ditunjukkan ayah dan anak kandungnya itu. Mereka berpelukan hingga keduanya meneteskan air mata.

Deden juga mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. Dia pun mengaku menyesal. Deden menyatakan, ingin terus menyayangi dan menikmati waktu-waktunya bersama sang ayah.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," katanya.

Perkara anak gugat ayah kandung itu bermula saat RE Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Selain itu, penggugat meminta RE Koswara membayar uang materil senilai Rp20 juta dan inmateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)