Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Wali Kota Tasikmalaya...
Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Menurut jaksa KPK, terdakwa Budi Budiman bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Ini Pesan Wali Kota Tasikmalaya Setelah Ditahan KPK karena Korupsi

"Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas jaksa KPK, Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan

Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.

Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).

Pasalnya, kata Yoga, terdakwa Budi Budiman tidak mengungkapkan pelaku dan tindak pidana lainnya. Budi sendiri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut yang dijadwalkan dua pekan ke depan.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Budi Budiman juga menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi Budiman dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID, DAK, dan dana alokasi umum (DAU).

Permohonan dana DID senilai Rp100 miliar itu terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. Kemudian, akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan DAK senilai Rp323,8 miliar lebih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved