Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:20 WIB
loading...
Jakarta Sedang PPKM...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Meski dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih tetap disibukkan dengan urusan parkir liar.

Baca juga: Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya

Hari ini puluhan kendaraaan roda dua di Ibu Kota terjaring razia karena berada di atas trotoar. Cabut pentil dan pengangkutan masih menjadi andalan petugas Dishub untuk menertibkan kendaraan roda dua yang parkir liar.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melalui akun instagramnya @sudinhub_jakpus memposting foto kegiatan penertiban kendaraan roda dua di atas torotar Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Cikini Raya (Menteng Huis), dan Jalan Pangeran Diponegoro (RSCM), Rabu (10/2/2021).

"Menindaklanjuti aduan @koalisipejalankaki terkait kendaraan terparkir di atas trotoar," tulis keterangan foto kegiatan yang dikutip Rabu (10/2/2021).

Adapun penindakan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan roda dua di atas trotoar yaitu menggembosi ban/operasi cabut pentil (OCP), dan angkut motor, lalu dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya diberikan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.

Dalam operasi parkir liar ini petugas melakukan cabut pentil sebanyak 38 kendaraan, dan angkut motor 19 unit.

Tonton Video: Razia Parkir Liar Berujung Ricuh di Pasar Karang Anyar

Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.

"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.

Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.

"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved