Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Diizinkan tapi Secara Virtual

Rabu, 10 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
Tahun Baru Imlek, Atraksi...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021. Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam isi poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021. Baca juga: Pantau Warga Lewat Provider, Ada Kerumunan Langsung Didatangi

Kemudian pada poin kedua, kepada para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Lalu, pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dalam surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021.

Selanjutnya, pada poin ketiga dalam isi surat edaran itu juga disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. "Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer atau uang elektronik," begitu isi pada poin ketiga surat edaran tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dengan nomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai .

"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi poin keempat.Baca juga: Menyambut Imlek, Ancol Gelar Atraksi Barongsai di Dalam Air

Namun pada poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutup poin keempat dalam surat edaran ini.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dibuka Menag, Begini...
Dibuka Menag, Begini Meriahnya Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng
Perayaan Imlek Nasional...
Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng, Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel
Catat, Ini 6 Lokasi...
Catat, Ini 6 Lokasi Parkir Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng
Libur Imlek 2026, 685.413...
Libur Imlek 2026, 685.413 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Targetkan 50.000 Pengunjung...
Targetkan 50.000 Pengunjung di Libur Imlek, TMII Hadirkan Festival Pecinan
Video Mapping Budaya...
Video Mapping Budaya Tionghoa Sambut Perayaan Imlek di Kota Tua Jakarta
Cap Go Meh Gala Feast...
Cap Go Meh Gala Feast Hidupkan Warisan Peranakan di House of Tugu Jakarta
BRI Gelar Imlek Prosperity...
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
Perayaan Imlek Bersama...
Perayaan Imlek Bersama Wihara Ekayana Arama
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved