Begini Aktivitas Hari Pertama PPKM Mikro di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:31 WIB
loading...
Begini Aktivitas Hari...
Warga berkunjung ke Mall Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (9/2/2021) pada hari pertama PPKM Mikro. Kebijakan PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga mall. Foto: MNC
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PPKM Mikro sekaligus memperpanjang masa PSBB mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga Senin 22 Februari mendatang.

Dalam penerapannya, PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga pusat perbelanjaan (mall). Jika sebelumnya mall hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan adanya PKKM jam operasional bertambah sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas

Begitu juga dengan kapasitas ruangan yang awalnya dibatasi hanya 25%, kini menjadi 50%. Hal tersebut dibenarkan oleh Annisa Hazarini selaku Corporate Communications Grand Indonesia.

"Karena kami baru menerima suratnya hari ini jadi besok baru bisa diimplementasikan. Teman-teman mall lain juga baru menerima hari ini," ujar Annisa, Selasa (9/2/2021).

Pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan guna menginformasikan perubahan kebijakan tersebut kepada para tenant dan pengunjung.

"Prosesnya seperti yang pernah kami lakukan. Setelah informasi kami terima, akan langsung kami sebarkan kepada tenant dan pengunjung melalui media informasi kami," kata Annisa. Baca juga: Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal

Terkait jam operasional, sejauh ini Grand Indonesia memiliki kebijakan tersendiri tidak terpaku dengan peraturan PPKM Mikro. "Jam operasional kami untuk hari biasa (Senin-Jumat) tetap pukul 11.00 WIB - 20.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, Sabtu, Minggu buka pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB," ujarnya.

"Mungkin yang akan kami fokuskan lebih ke Food and Beverages tenant karena sebelumnya kan ada pembatasan pengunjung hingga 25%, saat ini sudah bisa kembali 50%. Jadi akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved