Pandemi Corona, DPRD DKI: THR PJLP Harus Dibayarkan

Minggu, 17 Mei 2020 - 12:40 WIB
loading...
Pandemi Corona, DPRD...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tak ada alasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungannya. Karena, THR petugas pasukan oranye atau Penanganan Prasarana dan Sarana Umum/PPSU), pasukan hijau, pasukan biru, pasukan kuning, pamdal dan lainnya harus dibayarkan. Wacana penghapusan THR tersebut mayoritas ditolak anggota dewan parlemen Kebon Sirih.

"Komisi A menolak rencana penghapusan THR PJLP. Kami meminta agar THR itu tetap dibayarkan walaupun situasi ekonomi tergerus Covid-19. Para PJLP ini telah sangat berjasa untuk pembangunan di Jakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).

Menurut Mujiyono, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP No 24 tahun 2020 pada 11 Mei lalu. Salah satunya mengatur THR untuk kategori non PNS sesuai pasal 2 huruf k yang menyebutkan "Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada pegawai non PNS pada LNS, LPP atau BLU". Diakuinya, terdengar kabar adanya penghapusan THR untuk PJLP karena kondisi keuangan daerah tidak mencukupi.

"Memang, untuk pembayaran THR PJLP ini cukup besar mencapai Rp 697,9 miliar. Meskipun terjadi defisit anggaran, jangan sampai pemerintah mengorbankan hak PJLP ini," ujarnya. (Baca juga: COVID-19: Dukung Asupan Makanan Tenaga Medis, Ajinomoto Donasikan Bumbu Masak melalui BAZNAS )

Dalam proyeksi penyesuaian APBD DKI 2020 karena Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rasionalisasi pada beberapa sektor. Salah satunya belanja pegawai. Dalam penetapan APBD DKI 2020 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 20,89 triliun. Namun, karena terjadi kontraksi ekonomi akibat Covid-19, belanja pegawai itu akan disesuaikan menjadi Rp 15, 98 triliun.

Penyesuaian anggaran itu, salah satunya memangkas TKD sebesar 50 persen, menghilangkan tunjangan transportasi pejabat, menghilangkan gaji dan TKD ke 13 dan 14, mengurangi upah pungut insentif pajak hingga 50 persen, serta menghilangkan tunjangan peningkatan penghasilan Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, Koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti kebijakan THR bagi tenaga honorer umumnya ada di tangan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Sebab, tidak ada aturan mengikat dari pemerintah pusat soal THR untuk tenaga honorer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved