Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Polisi Tangani Perkara Selalu Sesuai Aturan

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Praperadilan Laskar...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.

Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, putusan hakim membuktikan jika polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan. Kata dia, polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021)

Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim, termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini, polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

Baca juga: Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Putusan Hakim Perkuat Rekomendasi Komnas HAM

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tukasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin...
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Segera Dibuka Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved