Permenhub Perbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB Dinilai Membingungkan

Senin, 13 April 2020 - 10:32 WIB
loading...
Permenhub Perbolehkan...
Ojek online berdasarkan Permenhub diizinkan mengangkut penumpang saat PSBB. Foto: Okezone
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan tersebut dinilai mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, ketika Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang.

Hal tersebut justru membingungkan dan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan. Seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam mencegah penularan Corona.

"Harus tegas dengan niat baik jika isinya bertentangan maka malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," ujar Wibi, Senin (13/4/2020).

Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB, misalnya sopir angkot, bus, mikrolet, bajaj, dan sebagainya. Menurutnya, pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi nanti aja," ungkapnya.
(suj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Pemerintah Perlu Pertahankan...
Pemerintah Perlu Pertahankan Komisi 20 Persen demi Keberlanjutan Transportasi Online
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Rekomendasi
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved