Permenhub Perbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB Dinilai Membingungkan

Senin, 13 April 2020 - 10:32 WIB
loading...
Permenhub Perbolehkan...
Ojek online berdasarkan Permenhub diizinkan mengangkut penumpang saat PSBB. Foto: Okezone
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan tersebut dinilai mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, ketika Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang.

Hal tersebut justru membingungkan dan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan. Seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam mencegah penularan Corona.

"Harus tegas dengan niat baik jika isinya bertentangan maka malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," ujar Wibi, Senin (13/4/2020).

Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB, misalnya sopir angkot, bus, mikrolet, bajaj, dan sebagainya. Menurutnya, pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi nanti aja," ungkapnya.
(suj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Pemerintah Perlu Pertahankan...
Pemerintah Perlu Pertahankan Komisi 20 Persen demi Keberlanjutan Transportasi Online
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved