Dua Kali Terjerat Narkoba, Apakah Ridho Rhoma Dihukum Berat?

Senin, 08 Februari 2021 - 18:31 WIB
loading...
Dua Kali Terjerat Narkoba,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kasus narkoba Ridho Rhoma di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena tindak penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen. Tertangkap tangannya anak Raja Dangdut Rhoma Irama kedua kalinya ini menjadi pertanyaan. Apakah hukumannya akan diperberat atau mendapat keringanan seperti rehabilitasi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan terkait masalah hukuman merupakan wewenang hakim. "Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Baca juga: Begini Cara Ridho Rhoma Dapatkan Narkoba

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap karena kasus yang sama pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Ridho dipenjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma: Papa Mama Saya Mohon Maaf
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Liburan Praktis ke Korea...
Liburan Praktis ke Korea untuk Menjelajahi Destinasi Populer dan Autentik
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved