Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:18 WIB
loading...
Ini Poin Gugatan Tommy...
Sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Desari dengan agenda pemeriksaan berkas di PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunannya oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) dengan agenda pemeriksaan berkas. Adapun poin intinya pihak Tommy menggugat karena tak dilibatkan dalam penentuan biaya ganti rugi.

Sidang digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) dengan agenda pemeriksaan dokumen dan surat kuasa, yang mana dihadiri oleh kuasa hukum Tommy Soeharto selaku penggugat dan para tergugat kecuali tergugat Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia tidak hadir. Persidangan berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin 1 Maret 2021 dengan agenda serupa. Baca juga: PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar

Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini kliennya dipaksa menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh para tergugat. Sedangkan Tommy tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan penetapan harga.

"Poin-poinnya melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan atau gini klien kami dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba tahun 2020 dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, penetapan nilai ganti rugi dilakukan pada 2017 dan di tahun 2020 lantas diminta hadir ke pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga. Pihaknya juga sejatinya telah melayangkan gugatan terkait keberatan atas nilai kerugian lantaran kliennya tak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi penggusuran.

"Sebelum kita melayangkan gugatan kita sampaikan keberatan bahwa kejadian perhitungan itu sesungguhnya kami tidak pernah dilibatkan," tuturnya.

Hanya saja, gugatan keberatan itu ditolak dengan alasan pernyataan keberatan melewati batas waktu yang ditentukan. Dia berharap gugatannya selesai pada tahap mediasi demi kelancaran pembangunan itu sendiri, yang mana menyangkut kepentingan umum nantinya.

"Pada dasarnya klien kami tidak pernah menghalangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ yang tak sesuai," katanya. Baca juga: Tommy Soeharto Gugat 5 Pihak Ini Gara-gara Asetnya Tergusur Proyek Tol Desari

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved