51 Napi di Lapas Sukamiskin Positif COVID-19, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kabar 51 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Emil, sapaan akrabnya menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, koordinasi perlu dilakukan dengan lembaga yang menaungi Lapas Sukamiskin dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Ada wilayah yang butuh kordinasi lebih dalam. Contoh kalau wilayah Angkatan Darat kan komite provinsi tentunya komunikasi dengan Pak Pangdam atau Dansesko. Sementara lapas juga sama, dia ada dalam kanwil Kemenkum HAM," jelas Emil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual seusai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Markas Kodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Emil mengaku, pihaknya sudah mengomunikasikan kabar tersebut. Bahkan, dia pun sudah merekomendasikan sejumlah hal untuk penanganan kasus COVID-19 di Lapas Sukamiskin tersebut. "Kita sudah ada rekomendasi, salah satunya memisahkan mereka yang kena (COVID-19) dengan sebuah prosedur pengamanan berbeda," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta dilakukan tracing terhadap napi yang terkonfirmasi positif COVID-19, agar penyebaran tidak massif, termasuk melakukan testing kepada para penghuni lapas.
"Kemudian, kalau dia kena pasti logikanya datang dari pengunjung, berarti prosedur perbaikan orang yang berkunjung ke lapas dengan suhu dan sebagainya plus sekarang tes antigen sudah murah. Jadi, sebenarnya prosedur kunjungan dengan (syarat) antigen itu sudah bisa kita terapkan karena barangnya sudah ada. Saya kira itu," paparnya.
Diketahui, 51 napi di Lapas Sukamiskin dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 seusai menjalani swab test di Lapas Sukamiskin. Swab test yang digelar Kamis (4/2/2021) lalu diikuti ratusan napi tipikor, umum, termasuk para petugas lapas.
"Ada wilayah yang butuh kordinasi lebih dalam. Contoh kalau wilayah Angkatan Darat kan komite provinsi tentunya komunikasi dengan Pak Pangdam atau Dansesko. Sementara lapas juga sama, dia ada dalam kanwil Kemenkum HAM," jelas Emil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual seusai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Markas Kodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Emil mengaku, pihaknya sudah mengomunikasikan kabar tersebut. Bahkan, dia pun sudah merekomendasikan sejumlah hal untuk penanganan kasus COVID-19 di Lapas Sukamiskin tersebut. "Kita sudah ada rekomendasi, salah satunya memisahkan mereka yang kena (COVID-19) dengan sebuah prosedur pengamanan berbeda," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta dilakukan tracing terhadap napi yang terkonfirmasi positif COVID-19, agar penyebaran tidak massif, termasuk melakukan testing kepada para penghuni lapas.
"Kemudian, kalau dia kena pasti logikanya datang dari pengunjung, berarti prosedur perbaikan orang yang berkunjung ke lapas dengan suhu dan sebagainya plus sekarang tes antigen sudah murah. Jadi, sebenarnya prosedur kunjungan dengan (syarat) antigen itu sudah bisa kita terapkan karena barangnya sudah ada. Saya kira itu," paparnya.
Diketahui, 51 napi di Lapas Sukamiskin dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 seusai menjalani swab test di Lapas Sukamiskin. Swab test yang digelar Kamis (4/2/2021) lalu diikuti ratusan napi tipikor, umum, termasuk para petugas lapas.
(don)