Diskusi Bersama BPOM, Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin

Sabtu, 06 Februari 2021 - 23:00 WIB
loading...
Diskusi Bersama BPOM, Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras, menyambut baik undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM Cendekia Sri Murwani.

Pertemuan itu sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan No : JPKL _ BPOM 01/Januari/2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA (Bisfenol A) telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta. ( Baca juga:Jaga Mutu dan Keamanan, BPOM Tinjau Gudang Vaksin COVID-19 Jawa Barat )

"Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman," ungkap Ketua JPKL Roso Daras seperti dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (6/2/2021).

Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara-negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.

Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral JPKL, yang disapa Mas Yus, menambahkan bahwa yang terpenting ada kesepakatan bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil, tidak ada toleransi buat BPA untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.

"Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia," papar Mas Yus.

Dalam pertemuan itu, Cendekia meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA.

Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya. Akan tetapi, menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA.

"Jangan main-main kalau untuk bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang," tandas Roso Daras. ( Baca juga:Wamen Angela Diskusi Bersama ICCN Bahas Akselerasi Ekonomi Kreatif di Daerah )

Mas Yus menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara-negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA," ungkap Mas Yus.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5257 seconds (0.1#10.140)