Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:20 WIB
loading...
Komplotan Maling Motor...
Polres Jakarta Pusat pelaku penipuan sepeda motor dengan modus menuduh korban menganiaya keluarga pelaku.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menangkap komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Mereka melancarkan aksi dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga pelaku.

Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di dua tempat berbeda dengan modus yang berbeda pula. "Sasaran mereka sama, yakni kendaraan bermotor yang bernomor polisi luar DKI Jakarta," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Menurut Burhanuddin, kejahatan ini terjadi di dua tempat berberbeda yakni Jalan Sudirman pada 26 November 2020. Para pelaku yang beraksi yakni, PS (28), MRZ (24), A alias G (24), I alias A (38), sedangkan dua pelaku lain DG (24), dan S alias U (23) masih diburu polisi.

Selanjutnya peristiwa pada 25 Januari 2021 di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dengan para pelaku yakni, HP (28) dan I (36). Selain keduanya polisi masih memburu tiga pelaku lain yakni, FP (33), S alias U (23), dan K (38).

"S alias U ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat pada kejadian pertama, yakni 26 November 2020," ujarnya. Baca: Hilang Kendali, Toyota Calya Terjang Motor dan Fortuner di Tugu Tani

Burhanuddin menuturkan, mereka beraksi dengan cara memepet atau mendekati pengguna sepeda motor dengan dua motor, kemudian meminta untuk berhenti dan menguasai motor korban dengan cara menuduh telah melakukan penganiayaan.
"Mereka mengincar pengguna sepeda motor yang masih remaja, yang secara emosi korban-korbannya masih labil. Saat memepet korban yang berinisial JRP bersama temannya berinisial AM (saksi), para pelaku langsung meminta untuk berhenti. Setelah korban berhenti, salah satu pelaku menuduh dengan mengatakan, kamu yang menganiaya atau memukul adik saya," tuturnya.

Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, lanjut Burhanuddin, korban akhirnya berhenti. Kemudian mereka membawa korban JRP untuk membuktikan dan meninggalkan kendaraan milik korban di tempat bersama saksi AM dan pelaku lainnya.

"Sepeda motornya ditinggalkan bersama teman daripada pelaku dan teman korban (AM). Kemudian, pelaku PS membawa korban JRP ke suatu tempat. Sampai di tempat itu, korban diminta untuk menunggu oleh pelaku dengan mengatakan, kamu tunggu di sini, kalau masuk ke dalam kamu (akan) dipukuli oleh teman adik saya yang sedang menunggu di rumah," lanjutnya.

Korban pun menunggu sesuai arahan pelaku PS. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit, pelaku PS tak kunjung kembali. Korban JRP akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian sebelumnya. Di lokasi tersebut, korban JRP tidak menemukan saksi AM dan rekan pelaku lainnya, termasuk sepeda motor miliknya.

"Saat korban sedang kebingungan, tiba-tiba saksi AM datang dengan dibonceng oleh jasa ojek online dan mengatakan, bahwa sepeda motor milik JRP telah dibawa kabur oleh para pelaku di daerah Sunda Kelapa, Menteng. Ternyata, pada saat meninggalkan korban JRP, pelaku PS ini kembali ke lokasi sebelumnya dan mengatakan kepada korban JRP ini loncat dari motor saat sedang dibonceng," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, "Karena dianggap loncat dari motor, pelaku PS pun mengajak saksi AM untuk ikut mencari korban JRP bersama-sama. Ketika sedang mencari korban di kawasan Menteng, AM meminta berhenti karena melihat seorang pelaku yang membawa motor korban tidak ada dalam rombongan. Saat saksi AM turun dari motor yang dikendarai PS, tiba-tiba pelaku PS bersama pelaku lainnya langsung tancap gas meninggalkan saksi AM."

Adapun kasus kedua terjadi di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang dan dengan modus yang bebeda. Dalam kasus kedua ini, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor.

"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," ujar Burhanuddin. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sembilan kendaraan roda dua hasil aksi mereka. Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP."Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved