Daihatsu Tambahkan Satu Unit APAR di Setiap Mobil Baru yang Dijual

Jum'at, 05 Februari 2021 - 11:27 WIB
loading...
Daihatsu Tambahkan Satu Unit APAR di Setiap Mobil Baru yang Dijual
Daihatsu meletakkan APAR pada bracket di posisi bawah bangku penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya untuk jenis penumpang dan komersil. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mulai Januari 2021, Daihatsu melengkapi seluruh line up mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Artinya, Daihatsu akan memberikan satu unit APAR di setiap mobil barunya yang dijual.

Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.

Daihatsu meletakkan APAR pada bracket di posisi bawah bangku penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya untuk jenis penumpang dan komersial. Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.

"Dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara," kata Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Anjar Rosjadi.

Pada seluruh mobil Daihatsu, fitur APAR yang disematkan juga telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder. Elemen yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.

Selain itu, Anjar memastikan APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun. Plus memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.

Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu. "Lalu kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar, serta kebakaran pada benda kelistrikan," papar Anjar.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)