Soal Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:22 WIB
loading...
Soal Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan sebagai penyelenggara pemilihan, KPU Saburaijua, NTT telah menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menegaskan sebagai penyelenggara pemilihan, KPU Saburaijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkannya menanggapi polemik isu kewarnageraan yang menyeret Bupati terpilih Sabu Raijua yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). "KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugas nya sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2021).

Evi menjelaskan, dalam tahapannya, KPU Sabu Raijua sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu kepada otoritas setempat. Artinya, dalam hal ini, dia menegaskan KPU Saburaijua bekerja secara transparan dan akuntabel. "Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih," ujar dia.

Sama halnya seperti Evi, Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan telah mendapatkan informasi perihal isu tersebut kepada Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu. Dari keterangan yang didapatkan, dijelaskan saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu Raijua mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon a.n. Orient P Riwu Kore. Untuk itu, KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yakni Disdukcapil Kota Kupang. "Dengan hasil tertuang dalam BA (berita acara) Klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," tutur keterangan Thomas yang didapatkan Ilham.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT tegas menyebut Orient P Riwu Kore melakukan pembohongan publik. Pria yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua itu masih menyandang status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). "Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Rabu (3/2/2021).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)