Laporkan Gus Nur, Sekjen PP GP Ansor Mengaku Dapat Perintah dari Gus Yaqut

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:26 WIB
loading...
Laporkan Gus Nur, Sekjen...
JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) ini. Salah satunya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor , Abdul Rahman.

Di persidangan saat memberikan kesaksiannya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman mengatakan, mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan Gus Nur ke polisi.

Awalnya, Tim Penasihat Hukum Gus Nur, mencecar Abdul. Lantaran, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur. "Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum, Selasa (2/2/2021).

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur dianggap menghina NU. "Tentu saja," jawab Abdul. Baca: Sidang Gus Nur, Pengacara: Kok Gus Yaqut Tidak Di-BAP?

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul. Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu. Ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama. "Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi. "Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul.

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Ia, tak membuat laporan itu. Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor. "Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," ucap Abdul.
--
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved