Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Gugat Bule Jerman Suami Sirinya
Senin, 01 Februari 2021 - 16:33 WIB
loading...
Silviana Dharmadji (52), warga Kota Tangsel, Banten. Dirinya dipecat sebagai direktur perusahaan keluarga PT Jemasco Utama. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Nahas dialami Silviana Dharmadji (52), warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dirinya dipecat sebagai direktur perusahaan keluarga PT Jemasco Utama. Alasan pemecatan yang diungkapkan Silviana karena dirinya menggunakan jilbab .
Ironisnya, komisaris perusahaan yang memecatnya ternyata suami sirinya, yakni Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas, warga negara Jerman. Padahal Silviana merupakan penjamin Thomas selama berada dan tinggal di Indonesia.
Tidak hanya dipecat dari perusahaan, aset rumah Silviana yang berada di wilayah Tangsel juga dikuasai Thomas. Saat ini Silviana malah mengontrak sendirian di suatu tempat, di wilayah Tangsel.
Silviana menuturkan perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun, direbut oleh suami sirinya. Bahkan dalam rapat umum pemegang saham (RSUP) Silviana dipecat.
"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut," kata Silvi, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin (1/2/2021).
Dalam sidang perdana di PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dan anggota Sri Suharini dan Gatot Sarwadi, Silviana menggugat mantan suami sirinya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang tidak berjalan lama, sekitar lima menit, karena hanya melakukan penyerahan berkas.
Ironisnya, komisaris perusahaan yang memecatnya ternyata suami sirinya, yakni Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas, warga negara Jerman. Padahal Silviana merupakan penjamin Thomas selama berada dan tinggal di Indonesia.
Tidak hanya dipecat dari perusahaan, aset rumah Silviana yang berada di wilayah Tangsel juga dikuasai Thomas. Saat ini Silviana malah mengontrak sendirian di suatu tempat, di wilayah Tangsel.
Silviana menuturkan perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun, direbut oleh suami sirinya. Bahkan dalam rapat umum pemegang saham (RSUP) Silviana dipecat.
"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut," kata Silvi, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin (1/2/2021).
Dalam sidang perdana di PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dan anggota Sri Suharini dan Gatot Sarwadi, Silviana menggugat mantan suami sirinya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang tidak berjalan lama, sekitar lima menit, karena hanya melakukan penyerahan berkas.
Lihat Juga :