Polres Jakarta Selatan Ambil Alih Kasus Pemukulan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 01 Februari 2021 - 10:05 WIB
loading...
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terhadap petugas Rutan KPK . Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus itu.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah mendapatkan perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, untuk melimpahkan kasus itu.
Adapun kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Setiabudi lantaran lokasinya berada di kawasan Setiabudi.
Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan
"Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kita melimpahkan kasusnya. Tak ada (alasan khusus), itu hal yang biasa kok," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Dalam kasus tersebut Polsek Setiabudi sebenarnya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor. Dalam kasus tersebut polisi juga berkoordinasi dengan KPK dalam proses pemeriksaanya, khususnya pemeriksaan pada terlapor yang berstatus sebagai tahanan KPK.
Baca juga: Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi
"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi dan saksi yang sudah kami periksa dua orang, lalu ada saksi korban," tukasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah mendapatkan perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, untuk melimpahkan kasus itu.
Adapun kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Setiabudi lantaran lokasinya berada di kawasan Setiabudi.
Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan
"Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kita melimpahkan kasusnya. Tak ada (alasan khusus), itu hal yang biasa kok," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Dalam kasus tersebut Polsek Setiabudi sebenarnya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor. Dalam kasus tersebut polisi juga berkoordinasi dengan KPK dalam proses pemeriksaanya, khususnya pemeriksaan pada terlapor yang berstatus sebagai tahanan KPK.
Baca juga: Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi
"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi dan saksi yang sudah kami periksa dua orang, lalu ada saksi korban," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :