Ali-Yohanis Minta MK Diskualifikasi Petrus-Matret di Pilbup Teluk Bintuni 2020

Kamis, 28 Januari 2021 - 12:48 WIB
loading...
Ali-Yohanis  Minta MK Diskualifikasi Petrus-Matret di Pilbup Teluk Bintuni 2020
Ali-Yohanis Minta MK Diskualifikasi Petrus-Matret di Pilbup Teluk Bintuni 2020
A A A
JAKARTA - Pasangan calon (paslon) bupati-calon wakil bupati Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dalam Pilbup Teluk Bintuni 2020.

Permintaan tersebut disampaikan paslon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Heru Widodo dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021). Ali-Yohanis sebagai pemohon prinsipal mengikuti persidangan secara virtual.

Paslon Ali-Yohanis merupakan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni 2020. Permohonan ini teregister dengan perkara Nomor: 95/PHP.BUP-XIX/2021. Persidangan perkara ini berlangsung secara fisik dan virtual yang ditangani Panel 3 hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat dengan anggota oleh Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.

Heru Widodo menyatakan, hasil perhitungan suara Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni 2020 yang ditetapkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni (termohon), paslon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (Pemohon) meraih 20.117 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop selaku termohon yang merupakan petahana memperoleh 21.153 suara. Total suara sah yakni 41.270 suara. Dengan data tersebut, maka paslon Ali-Yohanis berada di peringkat dua suara terbanyak.

Hasil tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.

Heru membeberkan, selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait itu, disebabkan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 (pihak terkait) yang merupakan petahana. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan dibatalkannya kepesertaan/ diskualifikasi paslon nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati kabupaten Teluk Bintuni 2020. Selain itu, terdapat pelanggaran-pelanggaran oleh termohon dalam hal ini KPU yang memenuhi unsur diulangnya pemungutan suara, yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon.

Karenanya, pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU. Satu, Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 115/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020.

"Membatalkan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," tegas Heru di hadapan majelis panel hakim konstitusi.

Dia membeberkan, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 sebagai petahana antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik di Teluk Bintuni. Pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.

Tapi ujar Heru, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni hanya diperiksa pidananya saja. Di sisi lain, aspek pelanggaran melakukan mutasi sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dengan sanksi pembatalan calon, belum dipertimbangkan oleh Bawaslu. Akibatnya, penegakan hukum atas pelanggaran tersebut belum selesai dan beralasan hukum untuk dimohonkan keadilannya kepada Mahkamah.

Dia melanjutkan, pelanggaran lain yang dilakukan termohon yakni KPU Kabupaten Teluk Bintuni di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya berupa pencoblosan suara 100 % untuk petahana sehari sebelum hari H pemungutan, perampasan surat mandat saksi pemohon, pemilih hadir jam 9.00 tidak bisa lagi memilih karena surat suara sudah habis, pencoblosan sisa surat suara untuk paslon petahana, pencoblosan oleh orang yang ber-KTP Manokwari, dan pencoblosan lebih dari satu kali.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Teluk Bintuni di 30 TPS," ungkap Heru.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)