Selama PPKM Tahap I di Jatim, Denda Pelanggar Prokes Terhimpun Rp500 Juta

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:56 WIB
loading...
Selama PPKM Tahap I di Jatim, Denda Pelanggar Prokes Terhimpun Rp500 Juta
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat total denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama operasi yustisi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencapai Rp500 juta lebih.

Operasi yustisi digelar sejak Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) atau selama 14 hari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, Polda Jatim bersama dengan Tim Hunter, TNI, Satpol PP dan instansi lain, melakukan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 15 wilayah di Jatim.

"Sejak tanggal 11-25 Januari 2021, tim gabungan melakukan operasi yustisi. Denda selama dua pekan operasi yustisi terhimpun mencapai Rp539.931.000," katanya, Rabu (27/1/2021).

Sedangkan sasaran operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mal, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.

Selama PPKM tahap I, petugas berhasil menjaring sebanyak 1,9 juta orang. Dari jumlah itu, ada 1,5 juta orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Bukan Ekonomi, Perselisihan dan Pertengkaran Faktor Utama Perceraian di Masa Pandemi

Pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654. Sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenai denda administrasi sebanyak 8.459. "

Baca juga: 17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terapkan PPKM Tahap Dua

Diharapkan masyarakat tetap mematuhi prokes. Dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," ujar Gatot.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)