PP Penempatan dan Pelindungan ABK Urgen Ditetapkan

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:39 WIB
loading...
PP Penempatan dan Pelindungan ABK Urgen Ditetapkan
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai PP tentang Penempatan dan Pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) urgen ditetapkan.Hal ini lantaran ABK asal Indonesia kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi.

Diketahui, Komisi I DPR RI telah mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), kemarin. Selain evaluasi pencapaian kinerja tahun 2020, dibahas juga tentang upaya diplomasi vaksin, pelindungan WNI di luar negeri serta beberapa isu aktual lainnya.

"Terkait dengan pelindungan WNI di luar negeri, kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kemlu selama tahun 2020, repatriasi telah dilakukan terhadap 154.255 WNI yang membutuhkan bantuan di luar negeri dan sebanyak 535.264 paket bantuan sembako telah didistribusikan (451.348 di antaranya disalurkan di Malaysia)," ujar Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Menlu Sebut 692 ABK Alami Permasalahan di Kapal China Sepanjang 2020


Hal tersebut, kata Christina, menunjukkan komitmen Kemlu terhadap pelindungan WNI di luar negeri yang memang menjadi salah satu prioritas politik luar negeri kita. "Kami juga mengangkat persoalan menyangkut Anak Buah Kapal (ABK) yang masih kerap terjadi," ujar politikus Partai Golkar ini.

Christina mengatakan bahwa sebagai garda terdepan Negara di luar negeri, Kemlu kerap berurusan dengan kasus-kasus menyangkut penyelundupan dan perdagangan orang (human trafficking) serta perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia. Dia mengungkapkan, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat sedikitnya 11 ABK yang bekerja di kapal ikan China meninggal dalam periode November 2019 hingga Juli 2020. "Angka riilnya sangat mungkin lebih dari itu, mengingat pendataan ABK kita di luar negeri masih amat minim," tuturnya.

Baca juga: Cari ABK Mitra Jaya XIX, Kantor SAR Surabaya Kerahkan Tim Penyelam


Komisi I DPR RI sepakat bahwa inti permasalahan terletak pada aturan tata kelola yang saat ini masih bersifat tumpang tindih di beberapa kementerian. Padahal, kata Christina, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, aturan pelaksanaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) penempatan dan pelindungan pekerja awak kapal dan pelaut perikanan harus ditetapkan paling lambat 22 November 2019.

Dia mendapatkan informasi sampai saat ini, PP dimaksud masih menempuh proses harmonisasi di Sekretariat Negara (Setneg). "Menyikapi seriusnya permasalahan ini, kami mendorong Pemerintah agar menunjukkan keseriusan dan keberpihakannya kepada ABK kita di luar negeri sebagai vulnerable citizen yang sangat amat membutuhkan perlindungan Negara dalam bentuk Peraturan Pemerintah," katanya.

Dia mencatat sepanjang tahun 2020, sebanyak 81 peraturan pemerintah (PP) berhasil ditetapkan. Adapun dalam kurang dari satu bulan berjalan tahun 2021, ada 3 PP dan 8 Perpres yang ditetapkan, antara lain PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. "Kuncinya terletak pada kesungguhan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut ABK, once and for all," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)