PT Karya Laili Mendunia Ancam Pidanakan Penyebar Hoax Produk Laili Waiteu

Selasa, 26 Januari 2021 - 02:00 WIB
loading...
PT Karya Laili Mendunia Ancam Pidanakan Penyebar Hoax Produk Laili Waiteu
PT Karya Laili Mendunia menggelar konferensi pers terkait kabar hoaks produk Laili Waiteu. Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum PT Karya Laili Mendunia, produsen Laili Waiteu, Mulyadi mengancam akan mempidanakan siapapun yang menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait produk minuman kolagen tersebut.

Ini menyusul adanya sejumlah hoax mengenai Laili Waiteu dalam rentang Desember 2020 hingga Januari 2021.

“Berita-berita yang tersebar di media sosial ini dengan terang-terang menyatakan bahwa produk Laili Waiteu memiliki ijin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Palsu. Tak berhenti di situ, mengenai semua penghargaan yang telah diraih oleh produk ini dianggap hanya merupakan gimmick belaka,” kata Mulyadi, Senin (25/1/2021).

Atas kejadian tersebut, kata dia, perusahaan merasa dirugikan. Sebab, tak sedikit konsumen yang mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan melalui kuasa hukum memberi somasi terbuka kepada siapapun pihak agar menghentikan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik produk Laili Waiteu. “Akibat kabar bohong itu, perusahaan telah rugi Rp3 miliar,” ujar Mulyadi.

Dia menambahkan, sebagian besar hoax itu tersebar lewat akun media sosial Facebook. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah akun yang diduga menyebarkan hoaks. Sayangnya, dirinya enggan untuk membeber nama-nama akun yang diduga menyebarkan kabar bohong itu.

“Akun-akun ini terang-terangan menghasut konsumen dan masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi produk yang notabene sudah berijin,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya tak segan akan memproses ke jalur hukum pidana bagi penyebar berita bohong dengan UU ITE. Dia menghimbau bagi reseller resmi atau tidak resmi agar tidak menjual produk Laili Waiteu di bawah harga yang sudah ditentukan.

“Maka dari itu untuk para sub distributor, agen, dan ambassador Laili Waiteu untuk tetap melakukan penjualan sesuai aturan yang telah ditentukan,” pintanya.

Baca juga: Pacar Cantiknya Disekap di Kafe, Membuat Mako Habisi Nyawa Ananda Secara Sadis
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)