Habisi Nyawa Musuh secara Sadis, Tiga Pelajar di Bekasi Diringkus Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 19:52 WIB
loading...
Habisi Nyawa Musuh secara...
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, saat jumpa pers, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga pelajar yang terlibat aksi tawuran berdarah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Dalam tawuran itu, satu pelajar bernama Andreas Stevanus Simarmata (20), tewas mengenaskan setelah mengalami luka bacok.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi, yakni AS (16), MF (19), EH (18). Sementara dua pelajar lain yakni Rifat dan Encen, masih menjadi buronan kepolisian.

”Kedua pelajar masih buron, dan keberadaan mereka masih dalam pencarian petugas di lapangan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Aksi Membabi Buta 29 Anggota Geng Motor di Kosambi Ternyata Hendak Bentrok

Kapolres menjelaskan, dua kelompok remaja ini terlibat tawuran di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Harapan Mulya, pada Selasa 12 Januari lalu. Tawuran itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban tertangkap rombongan para pelaku dan menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka sayatan senjata tajam.

Setelah melukai korban para pelaku melarikan diri. Korban sempat ditolong oleh rombongannya. ”Korban dibawa ke rumah temannya di wilayah Bekasi Utara, namun di sana tak lama meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi lalu bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

”Petugas pertama mengamankan pelaku AS di Apartemen Center Point. Dari situ mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap MF dan EH,” ungkapnya.

Baca juga: Begal Zidan, 5 Kawanan Begal ABG di Bekasi Diringkus

Para pelaku mengaku menghabisi nyawa korbannya menggunakan senjata tajam buatan yang berbentuk angka 7 yang sengaja dibuat untuk aksi tawuran. Sejumlah barang buki telah disita penyidik, meliputi Sweter warna pink berlumur darah milik korban, celana pendek milik korban, celurit satu dan sajam dengan bentuk angka tujuh.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama di muka umum.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Tawuran Bersenjata Tajam...
Tawuran Bersenjata Tajam di Pebayuran Bekasi, 1 Remaja Tewas
Rekomendasi
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved