Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Senin, 25 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
Artis dan model cantik Catherine Wilson (kiri) divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Depok terkait kasus penyalahgunaan narkoba.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Artis dan model cantik Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/12021). Keket dinilai Majelis Hakim bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga : Premium Grab Tawarkan Sensasi Perjalanan Nyaman dengan Nanoe X
Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Baca: Cahtrine Wilson Gatal-gatal di Rutan, Keluarga: Dia Memang Diperlakukan Sama seperti Tahanan Lain
Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1/2021).
Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga : Premium Grab Tawarkan Sensasi Perjalanan Nyaman dengan Nanoe X
Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Baca: Cahtrine Wilson Gatal-gatal di Rutan, Keluarga: Dia Memang Diperlakukan Sama seperti Tahanan Lain
Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1/2021).
Lihat Juga :