Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan dan Tutup Warung di Sawangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 10:40 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Bubarkan...
Tim Satgas Covid-19 terpaksa menutup warung di Sawangan Depok karena melanggar jam operasional selama PPKM diberlakukan. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sudah hampir dua pekan diterapkan di Depok. Namun masih ada saja warga dan pelaku usaha yang nakal melanggar ketentuan. Sehingga Tim Satgas Covid-19 gabungan Polsek Sawangan membubarkan kerumunan dan pelaku usaha yang masih buka di atas kententuan jam buka sesuai aturan PPKM.

Kapolsek Sawangan AKPRio Mikael Tobing mengatakan, operasi yustisi digelar pukul 21.00 WIB dengan 60 personel gabungan TNI, Satpol PP, Lurah, dan Pokdarkamtibmas patroli mobile.

"Hasil yang didapatkan semalam masih ada para pelaku usaha seperti tempat makan maupun kafe yang masih dibuka diatas jam ketentuan buka yaitu dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB. Ada juga warung kecil nongkrong anak muda menimbulkan kerumunan kita bubarkan," katanya d Depok, Minggu (24/1/2021)

Selama penerapan PPKM, kata dia, pihaknya berupaya melakukan langkah persuasif bersama tiga pilar melakukan operasi penegakan disiplin secara stasioner maupun mobile dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Secara menyeluruh status penyebaran virus Covid di Kecamatan Sawangan dan Pengasinan berstatus zona merah. Untuk itu segala upaya termasuk kolaborasi bersama TNI yaiti Koramil Sawangan dan tiga pilar turun bareng dalam melakukan soaialisasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya. Baca juga: 2.263 Tenaga Kesehatan di Bogor Sudah Divaksin Covid-19

Terpisah Plt Camat Sawangan Feri Birowo mengatakan operasi pendisiplinan Covid-19 dalam rangka PPKM ini akan terus dilakukan meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Bersama unsur kepolisian yakni Polsek Sawangan, TNI, serta Satpol PP di kecamatan maupun kelurahan akan bersinergi tidak cape-capenya akan melakukan imbauan sosialisasi penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat atau disebut PPKM dalam mencegah penyebaran virus," katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat selalu mematuhi aturan yang sudah ada dalam menekan penyebaran virus Covid-19. Baca juga: Dihantam COVID-19, Wisata di Kabupaten Bandung Barat Babak Belur

"Tetap menerapkan 2I (Imun , Imam) dan 3 M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker) supaya terhindari dari virus Covid-19," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved