Didahului Uji Coba 3 Hari, PSBB Makassar Mulai Diterapkan 24 April

Jum'at, 17 April 2020 - 13:00 WIB
loading...
Didahului Uji Coba 3...
Kota Makassar mulai menerapkan PSBB pada 24 April hingga 7 Mei mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tahapan pemberlakuan kebijakan itu sudah disepakati oleh Forkopimda. Tahapannya mulai dari sosialisasi, uji coba hingga pelaksanaan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menyampaikan sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, mulai 17-20 April. Selanjutnya dilakukan uji coba PSBB selama tiga hari rentang 21-23 April. Adapun penerapan PSBB Makassar dilaksanakan mulai 24 April hingga 7 Mei mendatang.

"Rencananya mulai tanggal 24 (April). Tapi sebenarnya tanggal 21 sudah mulai uji coba selama tiga hari," kata Iqbal, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

Dalam tahapan PSBB Makassar, berbagai kegiatan akan dilakukan. Mulai dari sosialisasi dan penyekatan batas-batas wilayah. Iqbal mengakui tahapan sosialisasi meski tidak lama akan sangat krusial.

Pemkot dan Forkopimda Makassar akan melibatkan seluruh komponen dalam mensosialisasikan pemberlakuan PSBB. Tidak diinginkannya ada warga yang tidak tahu soal penerapan PSBB. Musababnya, bila sudah diberlakukan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Sesuai tahapan kita lakukan sosialisasi empat hari. Jadi nanti dalam pelaksanaan, kita tidak mau ada pelanggaran PSBB karena masyarakat tidak tahu," ucapnya.

Baca Juga:Makassar Segera Terapkan PSBB, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Lebih jauh, Iqbal menjelaskan setelah melakukan sosialisasi, pihaknya juga menerapkan uji coba PSBB. Pada masa ini, warga yang melanggar tidak akan ditindaki secara tegas, melainkan sebatas pembinaan.

"Saat uji coba sifatnya belum represif, sifatnya pembinaan. Setelah uji coba baru ada penegasan-penegasan," terang Iqbal.

Disinggung perihal sanksi bagi warga yang melanggar PSBB, Iqbal tidak merinci. Namun, hal tersebut sudah diatur dalam berbagai regulasi. Secara umum, ia menyebut sanksinya berupa tindak pidana ringan alias tipiring.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Makassar Upayakan...
Pemkot Makassar Upayakan Tidak Ada PSBB Jilid III
PSBB Makassar Berakhir,...
PSBB Makassar Berakhir, Dapur Lapangan TNI-Polri Tetap Beroperasi
Ternyata Toko New Agung...
Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei 
Rekomendasi
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved