Bupati Takalar Minta Penangguhan Pembayaran Kredit Bagi Pelaku UMKM
loading...
A
A
A
TAKALAR - Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar.
Surat tersebut berisi permintaan untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah berjuluk Butta Panrrannuangku itu.
Bank yang disurati di antaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) , Bank Mandiri , Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar , dan seluruh KSP.
Syamsari meminta agar para pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah atau debitur dapat diberikan keringanan pembayaran cicilan atau angsuran ataupun penundaan pembayaran.
“Kita telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama enam bulan ke depan bagi pelaku UMKM,” ungkap Syamsari, Jumat (15/5/2020).
Dia juga meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau reschedule waktu, dikarenakan UMKM saat ini sangat terpuruk.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu menjelaskan, sektor UMKM paling merasakan dampak wabah COVID-19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial. Pendapatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar dua bulan menurun drastis.
“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terpuruk selama pandemi COVID-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” kata Syamsari.
Surat tersebut berisi permintaan untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah berjuluk Butta Panrrannuangku itu.
Bank yang disurati di antaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) , Bank Mandiri , Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar , dan seluruh KSP.
Syamsari meminta agar para pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah atau debitur dapat diberikan keringanan pembayaran cicilan atau angsuran ataupun penundaan pembayaran.
“Kita telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama enam bulan ke depan bagi pelaku UMKM,” ungkap Syamsari, Jumat (15/5/2020).
Dia juga meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau reschedule waktu, dikarenakan UMKM saat ini sangat terpuruk.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu menjelaskan, sektor UMKM paling merasakan dampak wabah COVID-19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial. Pendapatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar dua bulan menurun drastis.
“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terpuruk selama pandemi COVID-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” kata Syamsari.
(luq)