Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:43 WIB
loading...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri Sragen menyerahkan uang tunai Rp2.016.766.740 ke Pemkab Sragen , Jawa Tengah. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

"Kita serahkan kas daerah melalui Pemkab Sragen. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag, usai penyerahan di kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021).

Sinyo mengatakan Kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar ini diserahkan oleh Rahardian Wahyu, pengusaha asal Solo yang bertindak sebagai penyedia barang, Februari 2020 lalu. Setelah kasusnya inkrah, uang tersebut dikembalikan ke kas negara.

Sinyo menambahkan, pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga dalam penegakan hukum juga diupayakan pengembalian kerugian negara.

"Ini dalam rangka kontribusi kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional. Apa guna kita menghukum orang, namun negara tetap dirugikan," terang Sinyo.

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik pengembalian kerugian negara ini. Pihaknya berharap dana ini bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan.

"Sudah masuk ke kas daerah, bisa digunakan. Apapun kebutuhannya kita bisa gunakan, sebagai pendapatan lain-lain yg sah," kata Yuni.

Baca juga: Jarak Luncur Awan Panas Pendek, Warga Tetap Diimbau Waspada

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang.

Kasus bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Selama 18 Hari, 20 Warga Gunungkidul Meninggal Akibat COVID-19

Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)