Menaker Beberkan Kendala dalam Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 19 Januari 2021 - 03:53 WIB
loading...
Menaker Beberkan Kendala dalam Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang perlu segera diselesaikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah kendala yang harus diselesaikan.

"Masalah pertama berkaitan dengan cakupan kepesertaan. Karena pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK harus dapat melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk semua segmen," kata Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021).

( )

Lanjutnya, faktor kedua terkait dengan penyelenggaraan tiga program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyaknya manfaat penyakit akibat kerja (PAK) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak terbayar karena bersentuhan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Banyak penarikan lebih awal atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Penarikan itu memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, tetapi implementasinya membuat kondisi proteksi para pekerja menjadi rentan," bebernya.

Lalu, ketiga terkait pengembangan program. Harus mengembangkan program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi International Labor Organization [ILO] 102. Keempat, terkait dengan harmonisasi regulasi jaminan sosial. "Harmonisasi itu pun perlu memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan sosial," bebernya.

( )

Sedangkan faktor kelima yakni perlunya penguatan kelembagaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial. Adapun pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan demi pelaksanaan program jaminan sosial yang lebih mantap.

Keenam, transformasi program yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)