Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh

Senin, 18 Januari 2021 - 16:55 WIB
loading...
Permainan Kelas Kakap,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat paparan kasus pengungkapan sabu di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Satuan Narkoba Polres Metro Depok membongkar jaringan pengedar sabu kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46 kilogram (kg) dari seorang kurir di Padang, Sumatera Barat.

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus teh hijau merk Guan Yin Wang. Sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta. Baca juga: Askara Harsono, Suami Nindy Ayunda Pengusaha yang Gemar Moge Kini Tersandung Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapaan terhadap lima tersangka. Kemudian dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polrestro Depok dan mengarah pada satu nama yang kini masih buron.

“Mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta. Ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba, dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO,” kata Yusri didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021).



Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil diamankan yaitu EP yang bertugas sebagai kurir. Dia membawa sabu atas perintah bos besar yaitu SS. Sabu itu akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.

Baca juga: Bawa 26,9 Kg Sabu Dari Malaysia, Gembong Narkoba Asal Pasuruan Ditembak Mati di Medan

“Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersnagkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang,” tegasnya.

Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel tersebut. Dalam hotel tersebut didapat dua koper berisi sabu. “Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg,” paparnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita ancam dengan hukuman mati untuk para pelaku ini,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Ratu Gembong Narkoba...
Kasus Ratu Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan BNN ke Kejaksaan
Perawatan Kulit Kering...
Perawatan Kulit Kering agar Tetap Lembap dan Nyaman, Ini Tips dari Pherini Body Wash
Ammar Zoni Diduga Atur...
Ammar Zoni Diduga Atur Peredaran Sabu di Rutan Salemba, Saksi Bongkar Modus
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved