Pemblokiran Rekening Irvan Gani Pengumpul Donasi 6 Laskar FPI, BCA: Kami Menjalankan Instruksi Otoritas Berwenang
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:02 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rekening bank milik Irvan Gani , pengumpul dana 6 laskar FPI diblokir. PT Bank Central Asia ( BCA ) Tbk tidak bisa membantu pelayanan rekening yang tengah dihentikan sementara. Hal itu dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA. Baca juga: Irvan Gani, Pengumpul Dana 6 Syuhada FPI Laporkan Donasi Rp1,7 Miliar ke Netizen
Artinya, semua transaksi tidak bisa dilakukan selama penghentian sementara rekening tersebut. Termasuk rekening koran sekalipun.
"Kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan diwajibkan untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas berwenang," ujar Hera melalui pesan singkatnya, Jumat (15/1/2021).
![Pemblokiran Rekening Irvan Gani Pengumpul Donasi 6 Laskar FPI, BCA: Kami Menjalankan Instruksi Otoritas Berwenang]()
Berita Acara Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi. Foto: Ist
Penghentian sementara rekening atas nama Irvan Gani dilakukan berdasarkan surat permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA. Baca juga: Irvan Gani, Pengumpul Dana 6 Syuhada FPI Laporkan Donasi Rp1,7 Miliar ke Netizen
Artinya, semua transaksi tidak bisa dilakukan selama penghentian sementara rekening tersebut. Termasuk rekening koran sekalipun.
"Kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan diwajibkan untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas berwenang," ujar Hera melalui pesan singkatnya, Jumat (15/1/2021).

Berita Acara Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi. Foto: Ist
Penghentian sementara rekening atas nama Irvan Gani dilakukan berdasarkan surat permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga :