Polisi Ringkus 5 Pemuda Cilincing yang Keroyok Pengamen hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:44 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Pemuda...
Polsek Cilincing meringkus lima pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara , meringkus lima pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23). Keduanya dianaya di Jalan Barkah, RT 001/RW 014, Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (10/1/2021) Sore.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan kelima pelaku pengeroyokan yakni SF, DD, ID, MK, dan ER melakukan tindakan pembacokan terhadap korban bernama Saipul hingga meregang nyawa di lokasi.

"Sementara korban Juhendra mengalami luka-luka usai dianiaya kelima pelaku," ujar Guruh di Mapolsek Cilincing, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Komplotan Maling Motor Spesialis Matic Digulung Polisi di Pademangan

Dijelaskan Guruh, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika kedua korban sedang mengamen di sekitaran Kalibaru, tepatnya di Gang Al Barkah.

Dimana pelaku DD melihat kedua pengamen tersebut dan mengajak rekannya SF, ID, dan MK untuk mengejarnya. Namun, sebelum mengejar korban dengan sepeda motor, tersangka SF meminjam celurit kepada tersangka ER. Baca juga: 3 Pengeroyok Wanita Muda di Bogor Ditangkap, Dipicu Pelaku Pegang Payudara

"Dengan bermodalkan celurit dan sepeda motor tersebut, keempat pelaku pun mengejar kedua pengamen. Korban sudah berlari namun tidak bisa terhindarkan. Lalu pelaku SF membacok kedua korban. Korban Saipul Anwar meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Juhendra mengalami luka-luka," kata Guruh.

Atas penganiayaan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan langsung mencari dan mengejar keberadaan para pelaku yang melarikan diri setelah kejadian pembacokan.

Tim lalu meringkus tersangka utama, SF, di daerah Majalengka, Jawa Barat. Sementara empat pelaku lain diringkus di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, ke lima tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Rahasia Bebas Bergerak:...
Rahasia Bebas Bergerak: Mengapa Kesehatan Sendi Kunci Utama Gaya Hidup Aktif
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved