Wadah Pegawai KPK Sebut Komjen Sigit Polisi Reformis dan Profesional

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:58 WIB
loading...
Wadah Pegawai KPK Sebut Komjen Sigit Polisi Reformis dan Profesional
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pencalonan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal kapolri.

Listyo dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menjadi Kapolri. "Pilihan Presiden ke Bang Sigit merupakan pilihan tepat, karena selama ini memang beliau dikenal sebagai polisi reformis dan profesional. Salah satu buktinya adalah ketika menjabat sebagai Kabareskrim beliau sukses dalam menangani kasus-kasus korupsi besar," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).

Yudi yakin di bawah kepemimpinan Listyo nantinya kepolisian semakin maju. Dia berharap kerja sama polisi dengan KPK akan berjalan baik.

"Kami berharap kerja sama Kepolisian dan KPK semakin baik dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengusuilkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiun.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat mengantarkan surat pencalonan ke DPR hari ini, Rabu (13/1/2021).

Pimpinan DPR bersama Pratikno akhirnya mengumumkan isi surat tersebut, dan diumumkan bahwa Presiden Jokowi resmi mencalonkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiun.

"Surpres telah kami terima, presiden menyampaikan calon kapolri dengan nama tunggal dengan nama Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri," kata Puan membacakan surat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Dengan demikian, DPR bisa segera memproses surat tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Surat tersebut akan dibahas di Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama perwakilan fraksi di DPR untuk memberikan mandat tersebut kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)