Bendahara Perkim Kota Sungaipenuh Ditahan, Kadis Berdalih Sakit

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:27 WIB
loading...
Bendahara Perkim Kota Sungaipenuh Ditahan, Kadis Berdalih Sakit
Bendahara Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Lusi Afrianti, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (12/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
SUNGAIPENUH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Sungaipenuh, Jambi memasuki babak baru. Hari ini, BendaharaPerkim Kota Sungaipenuh, Lusi Afrianti, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh, penahanan terhadap Bendahara Dinas Perkim ini dilakukan olah Kejari Sungaipenuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor PRINT-02/L.5.13/Ft.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021. LA resmi ditahan di sel tahanan Polres Kerinci. (Baca juga: Sungaipenuh Gempar, 2 Pasangan Digrebek Saat Menginap di Rumah Laki-laki Tanpa Status)

Seharusnya selain LA, hari ini Kadis Perkim, N, juga ditahan. Namun dari pantauan di Kejari Sungaipenuh, hanya LA yang terlihat datang secara kooperatif dan siap menjalani penahanan. Menurut sumber di Kejari Sungaipenuh, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh berdalih bahwa dirinya saat ini sedang sakit.

Namun, pihak Kejari bersama Tim Polres Kerinci menegaskan akan mengecek dan mengonfirmasi apakah benar tersangka sedang sakit.Kejari Sungaipenuh Romy Arizyanto dikonfirmasi membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. "Iya, mau tahap dua," singkat Romy.

Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendaraha, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. (Baca juga: Sungai Penuh, Al Haris Enggan Bicara Politik)

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4824 seconds (0.1#10.140)