Diduga Sodomi 8 Bocah dan Putra Angkat, Lelaki Ini Diringkus

Selasa, 12 Januari 2021 - 04:35 WIB
loading...
Diduga Sodomi 8 Bocah dan Putra Angkat, Lelaki Ini Diringkus
Seorang pria ditangkap polisi karena diduga telah melakukan sodomi terhadap 8 anak di Medan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Seorang lelaki berisial ES (51) warga JalanTanjung Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan sodomi terhadap anak angkatnya berisial R.

Selain anak angkatnya berinisial R, pelaku juga diduga melakukan sodomi terhadap delapan bocah dan remaja laki-laki lainnya. Tersangka ditengarai meminta disodomi oleh anak-anak yang menjadi korban seks menyimpang itu. (Baca juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah R anak angkat pelaku mengadukan perbuatan Es kepadatetangga mereka berinisial FS. Selanjutnya, korban bersama FS melaporkan dugaan sodomi itu ke Mapolrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/33/K/I/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 5 Januari 2021.

“Atas laporan itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan oleh pelapor bersama warga lainnya dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kompol Martuasah, melalui siaran persnya, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari hingga Menewaskan 2 Bocah Berhasil Ditangkap)

Dia mengatakan, sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik, dia telah melakukan perbuatan sodomi terhadap anak angkatnya dan sejumlah korban lainnya di salah satu hotel di Jalan Binjai Kecamatan Sunggal.

“Pengakuan pelakumasih ada delapan korban lainnya yang disodomi oleh pelaku yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya guna memperberat hukuman terhadap pelaku,” jelas Kompol Martuasah. (Baca Juga: Emosi Lantaran Ditegur, Pria asal Nias Tusuk Teman Wanita dengan Pisau hingga Tewas)

Menurutnya, perbuatan sodomi itu dilakukan pelaku sejak November 2019 sampai awal Januari 2021. Setiap melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp50.000-Rp150.000 kepada korbannya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)