PSBB Jawa Bali Mulai Berlaku, Idris Minta Warga Tulus Ikhlas Ikuti Kebijakan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:13 WIB
loading...
PSBB Jawa Bali Mulai...
Wali Kota Depok. Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan PSBB Jawa-Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat Pemkot (Depok) mengeluarkan sejumlah peraturan. Antara lain pelaksaanaan work from home (WFH) 75% bagi kantor, tempat kerja baik pemerintah dan swasta, ini diberlakukan,” kata Wali Kota Depok. Mohammad Idris, Senin (11/1/2021).

Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dan pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Baca juga; Pemadaman Listrik Bergilir di Depok, Ini Jadwalnya )

“Untuk jam operasional pasar dimulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas pasar. Kegiatan resto cafe rumah makan dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in)dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan jam 21.00 WIB,” tegasnya.

Idris menambahkan pihaknya mengijinkan penyelenggaraan hajatan sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. Mulai dari pembatasan hanya 30% dari kapasitas, kemudian harus lapor RT RW dan lurah setempat. (Baca juga; 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih )

“Terkait dengan ketentuan pengaturan atau larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar serta ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB proporsional ini tetap masih diberlakukan. Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan prokes tentunya, dan akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu satgas Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari TNI-Polri, Pemkot Depok dan aparat terkait,” tambahnya.

Sebagai payung hukum, pihaknya juga mengeluarkan sejumlah kebijakan daerah sebagai turunan dari aturan pusat. Pertama, Perwal No 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Depok No 59/2020 tentang PSBB Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Kedua, Keputusan Walikota Depok No 443/2021 tentang perpanjangan jam operasional kegiatan toko pusat perbelanjaan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta pusat esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Infografis
Penyebab Punahnya Harimau...
Penyebab Punahnya Harimau Bali Lebih Tragis dari Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved