Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:40 WIB
loading...
Anies Baswedan Beri...
Anies Baswedan mengajak agar masyarakat sama-sama berikhtiar agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus secara tuntas. Foto: Tangkapan Video Youtube
A A A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pascapembatasan kegiatan masyarakat (PKM) kasus Covid-19 dapat turun serendah-rendahnya. Jika pasca PKM kasus positif masih tetap naik, maka akan dilakukan perpanjangan.

(Baca juga : China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )

“Kalau ini berhasil maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Anies mengajak agar masyarakat sama-sama berikhtiar agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus secara tuntas. (Baca juga: Tidak Ada Momen Libur Panjang, Anies Berharap Penurunan Kasus Covid-19 Bisa Tuntas)

“Saya berharap kepada kita semua untuk sama-sama berikhtiar. Ini PKM akan mulai hari senin. Kita berkeinginan tidak berulang seperti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi. Kita inginya turun terus serendah-rendahnya. Ini kita lakukan selama dua pekan ke depan,” tandasnya.

Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun


Seperti diketahui ada beberapa sektor yang dibatasi operasionalnya pada masa PKM pertama, seperti tempat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah, sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya. (Baca juga: Waspada, Orang yang Pernah Positif Covid-19 Bisa Terjangkit Lagi)

Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

(Baca juga : Ehm....Ehm... Menteri Erick dan Budi PDKT Ketua BPK )

“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.

Untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00. Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (Nomor 3 Tahun 2021) dan Keputusan Gubernur (Nomor 19 Tahun 2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved