Ahli Bahasa Sebut Ajakan Habib Rizieq Termasuk Penghasutan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:56 WIB
loading...
Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Dia menyebutkan, undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam komunikasi massa termasuk penghasutan.
Penjelasan Itu disampaikan Prof Wahyu Wibowo saat menjawab pertanyaan dari Termohon yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya. Undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.
"Iya berarti dia memang menghasut sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (8/1/2021). (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam )
Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa. Dalam fisafat bahasa tekait pada si pengujar, saat dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau bisa disebut mengompori.
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," katanya. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Minta Bukti Penghasutan, Ini Jawaban Ahli Pidana Polda Metro )
Penjelasan Itu disampaikan Prof Wahyu Wibowo saat menjawab pertanyaan dari Termohon yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya. Undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.
"Iya berarti dia memang menghasut sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (8/1/2021). (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam )
Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa. Dalam fisafat bahasa tekait pada si pengujar, saat dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau bisa disebut mengompori.
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," katanya. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Minta Bukti Penghasutan, Ini Jawaban Ahli Pidana Polda Metro )
Lihat Juga :