PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Sampai 25 Januari 2021

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
PSBMK Kota Bogor Diperpanjang...
Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 25 Januari 2020. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 25 Januari 2020. Pembatasan kali ini akan menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

"Iya akan diperpanjang sampai 25 Januari. Kita menyesuaikan dengan pemerintah pusat diberlakukan PSBB ketat se-Jawa Bali," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga; Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar )

Peraturan yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat nanti yakni pembatasan kerja atau work from home (WFH) sebesar 75%, jam operasional tempat usaha seperti mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas rumah makan dan restoran 25%. (Baca juga; PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Kita Akan Jalankan dan Evaluasi Jam Operasional Mal )

"Pak Menko meminta agar kepala daerah memperketat lagi semuanya. Jadi PSBB tanggal 11 Januari diperketat lagi. Nah ini, kita akan sosialisasikan terus sehingga 11 Januari akan siap dijalankan. Ini kan berlakunya se-Jawa dan Bali. Bukan hanya DKI, kebijakan ini berlaku se-Jawa dan Bali," tegas Bima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada 11 hingga 25 Januari 2020 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja WFH 75%
2. KBM daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Infografis
10 Kota Wisata Terbaik...
10 Kota Wisata Terbaik di Dunia 2021, Ubud Masuk 5 Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved