Rebutan Pacar Ternyata Jadi Motif Perundungan Pelajar SMP di Gresik
loading...
A
A
A
GRESIK - Peringatan bagi orang tua di Kabupaten Gresik. Ternyata rebutan pacar jadi alasan perundungan pelajar SMP di Alun-alun Gresik, Rabu (6/1/2021) lalu.
Korban dan tujuh pelaku yang diperiksaq di Unit PPA Satreskrim Gresik adalah teman sepermainan. Mereka pelajar SMP di Gresik.
Korban berinisial Z. Siswa SMP yang disebut pacar beribisial A. Sedangkan tujuh siswi yang diperiksa, statusnya saksi dalam aksi penyiksaan di Alun-alun Gresik itu.
(Baca juga: Durasi 24 Detik, Viral Aksi Perundungan Pelajar Perempuan di Gresik )
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menjelaskan, kasus perundungan terjadi karena masalah asmara alias perebutan pacar.
“Awalnya, korban berinisial Z mengajak pacar pelaku berinisial A untuk jalan-jalan. Pelaku tidak terima, kemudian mengajak teman yang lain untuk melakukan perundungan,” jelasnya, Jumat (8/1/2021).
Pelaku merencanakan aksi itu dengan mengajak korban mencari spot foto di Alun-alun Gresik. Sampai di lokasi, ternyata sudah ditunggu para pelaku yang lain. Satu pelaku lainnya juga datang.
"Para pelaku langsung melakukan penganiayaan, salah satu ada yang merekam dan mengunggah untuk dijadikan status di media sosial," paparnya.
Dalam keterangannya, pelaku berinisial A mengaki sakit hati lantaran kekasihnya diajak jalan korban. "Sakit hati karena pacar dari salah satu pelaku diajak korban," imbuhnya.
(Baca juga: Ngeri, 6 Kg Sabu asal Malaysia Dipasok ke Madura, Modus Disimpan Dalam Termos )
Video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Tim cyber dan opsnal Polres Gresik langsung melakukan penelusuran.
Empat jam setelah viral, para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing. Mereka langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Sementara korban menjalani visum, hasilnya terdapat luka di badan korban. Saat ini polisi masih mendalami peran dari masing-masing pelaku. "Hasil visum korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala," ungkap mantan Kasatlantas Polres Gresik tersebut.
Pakaian dan handphone diamankan petugas sebagai barang bukti. Prosesnya sudah naik ke penyidikan. Namun, status para pelaku masih saksi. "Bukti sudah cukup masih proses penyidikan nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka," tukasnya.
Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. Sedangkan korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental
Korban dan tujuh pelaku yang diperiksaq di Unit PPA Satreskrim Gresik adalah teman sepermainan. Mereka pelajar SMP di Gresik.
Korban berinisial Z. Siswa SMP yang disebut pacar beribisial A. Sedangkan tujuh siswi yang diperiksa, statusnya saksi dalam aksi penyiksaan di Alun-alun Gresik itu.
(Baca juga: Durasi 24 Detik, Viral Aksi Perundungan Pelajar Perempuan di Gresik )
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menjelaskan, kasus perundungan terjadi karena masalah asmara alias perebutan pacar.
“Awalnya, korban berinisial Z mengajak pacar pelaku berinisial A untuk jalan-jalan. Pelaku tidak terima, kemudian mengajak teman yang lain untuk melakukan perundungan,” jelasnya, Jumat (8/1/2021).
Pelaku merencanakan aksi itu dengan mengajak korban mencari spot foto di Alun-alun Gresik. Sampai di lokasi, ternyata sudah ditunggu para pelaku yang lain. Satu pelaku lainnya juga datang.
"Para pelaku langsung melakukan penganiayaan, salah satu ada yang merekam dan mengunggah untuk dijadikan status di media sosial," paparnya.
Dalam keterangannya, pelaku berinisial A mengaki sakit hati lantaran kekasihnya diajak jalan korban. "Sakit hati karena pacar dari salah satu pelaku diajak korban," imbuhnya.
(Baca juga: Ngeri, 6 Kg Sabu asal Malaysia Dipasok ke Madura, Modus Disimpan Dalam Termos )
Video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Tim cyber dan opsnal Polres Gresik langsung melakukan penelusuran.
Empat jam setelah viral, para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing. Mereka langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Sementara korban menjalani visum, hasilnya terdapat luka di badan korban. Saat ini polisi masih mendalami peran dari masing-masing pelaku. "Hasil visum korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala," ungkap mantan Kasatlantas Polres Gresik tersebut.
Pakaian dan handphone diamankan petugas sebagai barang bukti. Prosesnya sudah naik ke penyidikan. Namun, status para pelaku masih saksi. "Bukti sudah cukup masih proses penyidikan nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka," tukasnya.
Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. Sedangkan korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental
(msd)