Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:10 WIB
loading...
Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat ekspose kasus pemerkosaan yang dilakukan paman terhadap ponakannya selama 6 tahun di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021). Foto: iNews/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Sungguh bejat seorang paman di Banyuwangi. Anak berusia 10 tahun yang dititipkan orang tuanya untuk dijaga, malah digauli hingga hamil 7 bulan .

Adalah Subagio (38), warga Dusun Perejengan, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) , tega memperkosa keponakannya sendiri selama enam tahun. (Baca Juga: Perkosa Anak Gadis Mantan Tim Suksesnya, Kades Murtat Ditahan Kejari Garut)

Ironisnya, perbuatan bejak pria ini dilakukan dengan ancaman saat korbannya masih berusia 10 tahun. Hal itu terungkap saat aparat Polres Banyuwangi menerima laporan pria itu telah menghamili keponakannya sendiri.

“Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 10 tahun, yang saat itu korban masih duduk di kelas tiga Sekolah Dasar (SD),” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Paman Ini Sungguh Bejat, Cabuli Keponakan 8 Tahun di Kebun Dekat Rumah)

Laporan tersebut dilayangkan orang tua korban, S, setelah mengetahui anaknya hamil 7 bulan. Polisi yang menerima laporan itu langsung bertindak dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Kebejatan tersangka itu bermula ketika kedua orang tua korban yang bekerja serabutan dan selalu pulang larut malam tersebut, sehingga menitipkan korban di rumah tersangka untuk dijaga. (Baca Juga: Anaknya Dibawa Kabur, Ibu Cantik Ini Polisikan Mantan Suami)

“Sehingga tersangka melampiaskan kebejatannya berulangkali terhadap korban, diketahuinya itu pada bulan Juni 2020, saat kehamilan korban 7 bulan,” ungkapnya.

Subagio pun tidak bisa berkutik, setelah aparat Polresta Banyuwangi menangkapnya. Tersangka yang kesehariannya bekerja serabutan itu tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. (Baca Juga: Alamak! Ayah Tega Hamili Anak Tiri hingga 7 Bulan)

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui semua perbuataanya, telah menyetubuhi korban dengan mengancam jiwa korban bila tidak mengikuti permintaannya.

Kini, korban AR, telah berusia 16 tahun, dan masih menempuh pendidikan di salah SMA, di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam kondisi hamil empat bulan. (Baca Juga: Warga Medan Gempar, Gadis Cantik Berhijab Tewas Penuh Luka Tusuk di Dekat Markas Kodam)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3019 seconds (0.1#10.140)