Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Bedanya Menghasut dan Mengundang

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:10 WIB
loading...
Sidang Keempat Praperadilan...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Kamis (7/1/2021) malam. Pada sidang keempat ini kubu Habib Rizieq menghadirkan saksi ahli, pakar hukum pidana Prof Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual.

Di persidangan itu, Prof Mudzakir juga menjelaskan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan . Mudzakir mengatakan, terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yang harus diikuti adalah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan itu.

Adapun pasal penghasutan pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi. Artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat. Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana. Tapi juga harus dibuktikan, orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," ujarnya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)

Dia melanjutkan, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan, maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Apabila undangan, Mudzakir menilai hal itu bukanlah hasutan. (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)

"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang. Tapi kalau mengundang itu bukan hasut, itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu printah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silakan datang ke mari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," bebernya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved