Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Bedanya Menghasut dan Mengundang

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:10 WIB
loading...
Sidang Keempat Praperadilan...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Kamis (7/1/2021) malam. Pada sidang keempat ini kubu Habib Rizieq menghadirkan saksi ahli, pakar hukum pidana Prof Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual.

Di persidangan itu, Prof Mudzakir juga menjelaskan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan . Mudzakir mengatakan, terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yang harus diikuti adalah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan itu.

Adapun pasal penghasutan pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi. Artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat. Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana. Tapi juga harus dibuktikan, orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," ujarnya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)

Dia melanjutkan, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan, maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Apabila undangan, Mudzakir menilai hal itu bukanlah hasutan. (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)

"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang. Tapi kalau mengundang itu bukan hasut, itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu printah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silakan datang ke mari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," bebernya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Rekomendasi
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
6 Fakta Perayaan Ulang...
6 Fakta Perayaan Ulang Tahun AS ke-250, Bill Clinton: Masa Depan Kita Dipertanyakan
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita Terkini
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved